IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kedua saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian visa Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dua ASN bagian visa di Ditjen Imigrasi yakni Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. KPK juga turut memanggil Dosen Antikorupsi Akademi Optometri Lepindro, Subandriyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Empat orang di antaranya yang baru ditahan adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
