Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang sedang menelusuri dugaan pencurian kotak amal. Dalam proses pencarian itu, warga malah menemukan dua anak dalam kondisi memprihatinkan, dirantai di teras rumah.
Mereka lalu memotong rantai dan memberi makan kepada kedua anak yang tampak kelaparan. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya.
“Meskipun pelaku dikenal sebagai tokoh agama, kami tidak akan memberi ruang untuk tindakan kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan, total ada empat anak korban kekerasan di tempat tersebut. Mereka adalah VMR, MAF, IR, dan SAW, yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk rantai, kunci gembok, dan besi antena yang diduga digunakan dalam aksi penyekapan.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
