Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Miris! 4 Anak Kelaparan Dirantai di Boyolali, Pelaku Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Miris! 4 Anak Kelaparan Dirantai di Boyolali, Pelaku Jadi Tersangka
HeadlineKriminal

Miris! 4 Anak Kelaparan Dirantai di Boyolali, Pelaku Jadi Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 15 Jul 2025, 18:00
Share
3 Min Read
Dmpat anak ditemukan dirantai oleh seorang lansia di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Tangkap layar IG @benrame26
Dmpat anak ditemukan dirantai oleh seorang lansia di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Tangkap layar IG @benrame26
SHARE

IPOL.ID – Nahas, empat anak di Boyolali mengalami dugaan tindak kekerasan oleh gurunya sendiri. Keempat anak berinisial SAW, 14, IAR, 11, MAF, 11, dan VMR (6) diduga dirantai kakinya dan tidak diberi makan oleh pria lansia merupakan pemilik rumah, SP (65).

Kasus ini terungkap setelah MAF tertangkap warga saat mencuri kotak amal di masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari. Saat ditanyai, MAF mengaku mencuri karena kelaparan. Warga pun mendatangi rumah SP dan menemukan tiga anak lain dalam kondisi mengenaskan, dua di antaranya dirantai di teras rumah.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan bahwa SP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Rumah milik SP yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan anak yatim ternyata tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat.

“Kedua anak itu sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut. SP mengaku merantai kaki anak-anak sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran,” Ungkap Rosyid, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak dirantai, boyolali, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Terjadi aksi pemalakan terhadap pengendara mobil terjadi di lampu merah Pulomas, Jakarta Timur. Foto: Tangkap layar IG @lbj_jakarta Pengemudi Mobil Dipalak di Pulomas Jaktim, Polisi Selidiki Pelaku
Next Article Petugas berupaya memadamkan api di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, (15/7/2025). Foto BPBD Kabupaten Ogan Ilir 19 Bencana Terjadi dalam 2 Hari, dari Banjir hingga Karhutla

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?