Selain itu, juga turut diamankan senjata tajam berupa corbek warna merah dan gagang warna hitam, gobang (golok), celurit wama silver dan satu buah stick golf.
Dalam kasusnya, para pelaku terancam Pasal 358 KUHP terkait barang siapa dengan sengaja turut dalam penyerangan atau perkelahian, terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
