Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan
HeadlineJakarta Raya

Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan

Bambang
Bambang Published 23 Jul 2025, 18:54
Share
5 Min Read
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kanit Reskrim, AKP Purwaditya P, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menunjukkan barang bukti sitaan senjata tajam dan stik golf dalam gelar pengungkapan kasus tawuran dilakukan kelompok remaja di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kanit Reskrim, AKP Purwaditya P, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menunjukkan barang bukti sitaan senjata tajam dan stik golf dalam gelar pengungkapan kasus tawuran dilakukan kelompok remaja di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selain itu, juga turut diamankan senjata tajam berupa corbek warna merah dan gagang warna hitam, gobang (golok), celurit wama silver dan satu buah stick golf.

Dalam kasusnya, para pelaku terancam Pasal 358 KUHP terkait barang siapa dengan sengaja turut dalam penyerangan atau perkelahian, terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga

Kebakaran terjadi di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025). Foto: Tangkap layar X @wufbernardbear
Kebakaran Bengkel di Petukangan Utara Lumpuhkan Jalan Ciledug Raya, Transjakarta Terdampak
Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Rp572 Juta Ditangkap Polsek Pesanggrahan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Petukangan Utara, Ditangkap Polsek Pesanggrahan, Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jumpa pers Liga Esports Nasional 2025 (PB ESI) Liga Esports Nasional 2025 Mulai Bergulir, Mempertemukan 12 tim Elit, Termasuk Dua Tim Promosi
Next Article Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho saat menyapa komunitas otomotif di Jawa Tengah (Jateng) dalam kegiatan bertajuk “Polantas Menyapa” bersama ratusan anggota komunitas otomotif se-Jawa Tengah digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Rabu (23/7/2025). Foto: Ist Kakorlantas Ajak Komunitas Otomotif Jateng Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas 2045

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?