Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan
HeadlineJakarta Raya

Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Petukangan Utara Ditangkap Polsek Pesanggrahan

Bambang
Bambang Published 23 Jul 2025, 18:54
Share
5 Min Read
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kanit Reskrim, AKP Purwaditya P, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menunjukkan barang bukti sitaan senjata tajam dan stik golf dalam gelar pengungkapan kasus tawuran dilakukan kelompok remaja di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam didampingi Kanit Reskrim, AKP Purwaditya P, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menunjukkan barang bukti sitaan senjata tajam dan stik golf dalam gelar pengungkapan kasus tawuran dilakukan kelompok remaja di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Serta Pasal 78 C jo 80 ayat (1) dan (2) dan (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, untuk para pelajar yang terlibat dalam tawuran itu akan diberikan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2021 tentang Pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Anak-anak sekolah yang terlibat tawuran ini disanksi pencabutan KJP-nya,” ujar Kosar.

Baca Juga

Kebakaran terjadi di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025). Foto: Tangkap layar X @wufbernardbear
Kebakaran Bengkel di Petukangan Utara Lumpuhkan Jalan Ciledug Raya, Transjakarta Terdampak
Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Rp572 Juta Ditangkap Polsek Pesanggrahan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih berpesan agar para orangtua untuk dapat mengawasi anak-anaknya yang bermain pada malam hari.

“Para orangtua awasi anak-anak yang keluar rumah pada malam hari,” tutup Murodih. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Petukangan Utara, Ditangkap Polsek Pesanggrahan, Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jumpa pers Liga Esports Nasional 2025 (PB ESI) Liga Esports Nasional 2025 Mulai Bergulir, Mempertemukan 12 tim Elit, Termasuk Dua Tim Promosi
Next Article Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho saat menyapa komunitas otomotif di Jawa Tengah (Jateng) dalam kegiatan bertajuk “Polantas Menyapa” bersama ratusan anggota komunitas otomotif se-Jawa Tengah digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Rabu (23/7/2025). Foto: Ist Kakorlantas Ajak Komunitas Otomotif Jateng Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas 2045

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?