Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Serta Pasal 78 C jo 80 ayat (1) dan (2) dan (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu, Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, untuk para pelajar yang terlibat dalam tawuran itu akan diberikan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2021 tentang Pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Anak-anak sekolah yang terlibat tawuran ini disanksi pencabutan KJP-nya,” ujar Kosar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih berpesan agar para orangtua untuk dapat mengawasi anak-anaknya yang bermain pada malam hari.
“Para orangtua awasi anak-anak yang keluar rumah pada malam hari,” tutup Murodih. (Joesvicar Iqbal)
