Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, 351 Kontainer Batu Bara Disita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, 351 Kontainer Batu Bara Disita
Hukum

Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, 351 Kontainer Batu Bara Disita

Iqbal
Iqbal Published 18 Jul 2025, 12:25
Share
4 Min Read
batu il
SHARE

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,  3  Agen Pelayaran, perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi Penambang,  hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025,  di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Baca Juga

Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal
Gegara Tebang Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, ASN Bina Marga Ini Dimutasi
Diduga Ada Permintaan dan Imbalan saat Pohon di Kebayoran Lama Ditebang Ilegal

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara diantaranya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ilegal, tambang batu bara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dede April Punya Vokal Berkelas dan Berkualitas, Dede April Layak Juara D7
Next Article Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Retret Gubernur Islamic Development Bank (IsDB) di Al-Madinah Al-Munawwarah, Kerajaan Arab Saudi. Foto: Kemenkeu Menkeu Sri Mulyani Bertemu Australian Treasurer di G20 Afrika Selatan, Kuatkan Kerja Sama Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?