Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat serta sejumlah dokumen terkait, seperti, surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan penjualan.
Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan modus opreandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.
Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.
