Kasus beras oplosan ini terungkap dari hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan Polri. Penelusuran yang dilakukan selama 6–23 Juni 2025 menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Dari 268 sampel beras yang diuji, mayoritas teridentifikasi sebagai beras oplosan
Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kementan menyebut kerugian bisa menembus Rp 99 triliun per tahun. Kerugian itu terbagi dua: pertama, negara dirugikan dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) karena beras subsidi malah dijual kembali sebagai premium. Kedua, kerugian masyarakat yang membeli beras oplosan dengan harga tinggi. (bam)
