Meski divonis bersalah, Toni tak kunjung melaksanakan hukuman. Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan secara patut ke alamat sesuai domisili yang bersangkutan, di Jalan Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Setelah hampir setahun menghilang, Toni pun akhirnya berhasil ditemukan berkat pencarian intensif yang dilakukan tim gabungan. Antara lain, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati.
“Setelah diamankan, terpidana Toni Waluyo kemudian dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
