IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, Satgas yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani menangkap buronan terpidana asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (Kejati NTB), Toni Waluyo.
Penangkapan itu dilakukan saat Toni berada di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
