IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, KPK telah menyita hasil produksi dari lahan sawit senilai Rp 3 miliar milik Nurhadi.
“Hasil produksinya itu dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan, hasil produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampung KPK. “Disimpan di rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita apartemen, rumah, hingga lahan sawit milik Nurhadi. Penyitaan dilakukan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp35,726 miliar. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi telah dihukum selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Yudha Krastawan)

