IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus rasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus PT Pertamina.
“Itu sprindik baru pada Juli 2025, pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Budi memang belum mengungkap jumlah dan identitas para tersangka. Namun ada tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025, ketiga orang itu di antaranya berinisial MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta). Pencegahan ke luar negeri ini berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Budi.
