Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Korupsi Pengelolaan Investasi, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidik Korupsi Pengelolaan Investasi, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Hukum

Sidik Korupsi Pengelolaan Investasi, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Farih
Farih Published 31 Jul 2025, 11:55
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus rasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus PT Pertamina.

“Itu sprindik baru pada Juli 2025, pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Budi memang belum mengungkap jumlah dan identitas para tersangka. Namun ada tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025, ketiga orang itu di antaranya berinisial MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta). Pencegahan ke luar negeri ini berlangsung selama enam bulan ke depan.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
Gelar OTT di Jakbar, KPK Tangkap Kakanim dan Pihak Swasta
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
Dipanggil KPK, Dirjen Kemenhut dan Kemen ESDM Bakal Diperiksa Kasus IUP di Kukar

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Budi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pengelolaan Investasi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 70 Ribu Buruh Korban PHK akan Disalurkan ke Sejumlah Perusahaan hingga 2026
Next Article Indo Healthcare Gakeslab Expo 2025 akan diselenggarakan pada 6 hingga 8 Agustus 2025 mendatang di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. (Foto: dok. Krista Media). Indo Healthcare Gakeslab Expo 2025 Hadirkan 60 Perusahaan dari 12 Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Hukum
Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM ke Kepala Staf Kepresidenan
03 Jun 2026, 18:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?