Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel yang menerima laporan tindak pencabulan itu bergerak cepat dan menangkap pelaku AF di rumahnya di Jalan K, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, pada Sabtu (28/6/2025).
Citra menegaskan, AF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jaksel. barang bukti diamankan yaitu hasil visum, sarung, dan baju yang digunakan pelaku. Kemudian, pakaian anak-anak yang menjadi korban, handphone, dan tisu.
“Tersangka AF dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kanit PPA Polres Jaksel. (Joesvicar Iqbal)
