Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula
Headline

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Farih
Farih Published 18 Jul 2025, 19:01
Share
2 Min Read
tom lembong
Tom Lembong. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat pada 2015–2016.

Selain itu, Tom juga dikenakan denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam membuat kebijakan impor, Tom cenderung mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi berbasis Pancasila.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi gula, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) meliputi 21 WN Tiongkok, Malaysia, Irak dan Mesir diduga melanggar keimigrasian terjaring operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian (Wirawaspada) oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanim Jaksel), Jumat (18/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada Kanim Jaksel
Next Article danan Diskusi Nasional Soroti Pentingnya Pemerataan dan Pengawasan Investasi Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?