IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat pada 2015–2016.
Selain itu, Tom juga dikenakan denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam membuat kebijakan impor, Tom cenderung mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi berbasis Pancasila.
