Ia dianggap tidak memegang asas kepastian hukum dan akuntabilitas dalam menjaga stabilitas harga gula di pasar.
Tom juga dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan hukumannya. Di antaranya, Tom belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.
Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Hakim. (far)
