Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula
Headline

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Farih
Farih Published 18 Jul 2025, 19:01
Share
2 Min Read
tom lembong
Tom Lembong. Foto: ipol.id
SHARE

Ia dianggap tidak memegang asas kepastian hukum dan akuntabilitas dalam menjaga stabilitas harga gula di pasar.

Tom juga dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang wajar dan terjangkau.

Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan hukumannya. Di antaranya, Tom belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan.

Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Hakim. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi gula, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) meliputi 21 WN Tiongkok, Malaysia, Irak dan Mesir diduga melanggar keimigrasian terjaring operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian (Wirawaspada) oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanim Jaksel), Jumat (18/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada Kanim Jaksel
Next Article danan Diskusi Nasional Soroti Pentingnya Pemerataan dan Pengawasan Investasi Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?