“Kendaraan penumpang umum ini wajib menjalani Uji KIR tiap enam bulan, termasuk kendaraan baru keluar dari dealer atau showroom,” kata Kepala UP PKB Pulo Gadung, Edi pada awak media di Jakarta, Senin (21/7).
Bahwa UP PKB Pulo Gadung menjadi satu-satunya tempat pengujian kendaraan bermotor berbahan bakar listrik di Jakarta. Karena itu, lanjut Edi, pihaknya juga perlu ekstra hati-hati dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor tersebut, baik kendaraan baru maupun yang rutin pengujian setiap enam bulan.
Disebutkannya, untuk jenis kendaraan berbahan listrik yang ada saat ini adalah Transjakarta, bus besar, mobil boks kecil hingga taksi.
“Tercatat sejak awal Januari hingga Juli 2025 ini, jumlah kendaraan listrik menjalani Uji KIR di UP PKB Pulo Gadung sudah sebanyak 4.647 kendaraan,” jelas Edi.
Dalam jumlah kendaraan itu, dapat dirinci seperti angkutan umum jenis taksi listrik ada sebanyak 4.088 unit, bus besar 389 unit, mobil van pengangkut barang 159 unit, pikap 23 unit, dan mobil boks 15 unit.
