Dalam kesempatan yang sama, Kasi Ops Penindakan Pol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menjelaskan bahwa pada intinya setelah dilakukan penangkapan tiga sopir dan tiga kernetnya, selanjutnya dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.
“Para pelaku dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan mereka dikenakan Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang membuang limbah tinja di saluran dan jalur hijau dengan denda maksimal Rp20 juta,” tegas Charles.
Nantinya, proses pemanggilan kepada pihak terkait akan dilakukan. Dan untuk sanksi Tipiring selanjutnya dengan berkoordinasi bersama petugas Korwas dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Charles menambahkan, sebelumnya juga kejadian truk yang bandel membuang limbah tinja sudah beberapa kali terungkap, bahkan sudah dilakukan penindakan hingga berujung dikenakan sanksi pada sidang Tipiring di PN Jaktim.
“Sudah dilarang, dan ditindak, namun tetap saja mereka kucing-kucingan dengan petugas kami. Sekali lagi ditegaskan denda akan dikoordinasikan bersama Korwas dan Hakim PN Jakarta Timur, dan ini bukan per orangan tetapi sudah melibatkan badan pelaku usaha,” ungkapnya.
