Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Truk Pembuang Limbah Tinja di Jalan DI Panjaitan Diamankan Dinas LH DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > 3 Truk Pembuang Limbah Tinja di Jalan DI Panjaitan Diamankan Dinas LH DKI Jakarta
Jabodetabek

3 Truk Pembuang Limbah Tinja di Jalan DI Panjaitan Diamankan Dinas LH DKI Jakarta

Bambang
Bambang Published 11 Aug 2025, 18:34
Share
3 Min Read
Kasi Ops Penindakan Pol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan bersama Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Hugo Efraim dan jajaran, menunjukkan barang bukti tiga truk pembuang limbah tinja di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Senin (11/8/2025) pagi. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasi Ops Penindakan Pol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan bersama Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Hugo Efraim dan jajaran, menunjukkan barang bukti tiga truk pembuang limbah tinja di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Senin (11/8/2025) pagi. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Ops Penindakan Pol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menjelaskan bahwa pada intinya setelah dilakukan penangkapan tiga sopir dan tiga kernetnya, selanjutnya dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.

“Para pelaku dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan mereka dikenakan Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang membuang limbah tinja di saluran dan jalur hijau dengan denda maksimal Rp20 juta,” tegas Charles.

Nantinya, proses pemanggilan kepada pihak terkait akan dilakukan. Dan untuk sanksi Tipiring selanjutnya dengan berkoordinasi bersama petugas Korwas dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Charles menambahkan, sebelumnya juga kejadian truk yang bandel membuang limbah tinja sudah beberapa kali terungkap, bahkan sudah dilakukan penindakan hingga berujung dikenakan sanksi pada sidang Tipiring di PN Jaktim.

“Sudah dilarang, dan ditindak, namun tetap saja mereka kucing-kucingan dengan petugas kami. Sekali lagi ditegaskan denda akan dikoordinasikan bersama Korwas dan Hakim PN Jakarta Timur, dan ini bukan per orangan tetapi sudah melibatkan badan pelaku usaha,” ungkapnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 3 Truk Pembuang Limbah Tinja, di Jalan DI Panjaitan, Diamankan Dinas LH DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Arema FC. Foto: Instagram @aremafcofficial Super League 2025/2026: Arema Hajar PSBS Biak 4-1
Next Article Kejati Banten Kembalikan Tengkorak dan Tulang Badak Jawa ke TNUK Kejati Banten Kembalikan Tengkorak dan Tulang Badak Jawa ke Taman Nasional Ujung Kulon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?