IPOL.ID- Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) mengamankan tiga unit truk pembuang limbah tinja di saluran perkotaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Senin (11/8/2025) pagi.
Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, berawal adanya laporan warga masyarakat terkait adanya dugaan sopir dan kernet truk melakukan pembuangan limbah tinja di saluran kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, pada Sabtu (9/8)-Minggu (10/8).
Kemudian laporan warga masyarakat itu ditindak lanjuti oleh Dinas LH DKI Jakarta. Sehingga pada Senin pagi tadi ditemukan truk bernopol B 9043 TNA, B 9422 TFA, dan B 9225 QA diduga yang telah melakukan pembuangan limbah (tinja) di lokasi tersebut.
“Hasil penindakan 3 truk pembuang limbah tinja, kami lacak dan kami ketahui sehingga kami amankan bersama sopir dan kernetnya. Inisial belum dapat disanpaikan disini karena mereka masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Hugo dalam konfrensi pers pengungkapan kasus 3 truk pembuang limbah di Jakarta Timur, Senin.
