IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (11/8/2025) mengembalikan barang bukti tindak pidana berupa dua tengkorak Badak Jawa (Rhinocerus Sondaicus) berikut dengan tulang belulang kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).
Pengembalian barang bukti dengan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada 5 Juni 2024 ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, barang bukti yang dikembalikan ke BTNUK tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin Dan Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.
“Terhadap barang bukti tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada TNUK dengan berita acara,” ujar Rangga Adekresna, melalui keterangan pers.
