Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan dua rangka Badak Jawa berikut tulang belulang tersebut dan karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi maka menjadi relevan jika dua rangka tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B atau Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Tinggi Banten, Siswanto menyampaikan, setelah TNUK menerima dua rangka Badak Jawa berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan jaksa selaku eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq. Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggungjawabnya.

