Badan ini beranggotakan para ahli hisab, astronomi, dan perwakilan ormas Islam, serta bekerja sama dengan lembaga terkait seperti BMKG dan Badan Informasi Geospasial.
Upaya tersebut menghasilkan sistem sidang isbat yang berlangsung setiap menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Prosesnya melibatkan pemaparan data hisab, konfirmasi hasil rukyatulhilal dari seluruh provinsi, hingga pengesahan oleh Menteri Agama. Mekanisme ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 02 Tahun 2004 dan kriteria imkanur rukyah yang menetapkan tinggi hilal minimal tiga derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Menuju Kesepakatan Bersama
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, upaya unifikasi penentuan awal bulan hijriah terus digencarkan. Sejak 2011, berbagai forum digelar, termasuk Musyawarah Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS di Bali pada 2012, serta pembahasan Unifikasi Kalender Hijriyah di Jakarta pada 2015.
Proses panjang ini akhirnya mencapai kesepakatan pada Desember 2021 yang kemudian diimplementasikan di Indonesia mulai 2022. Menurut Izzudin, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengedepankan kebersamaan.
