IPOL.ID – Sejarah penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia memiliki jejak panjang yang sarat tradisi, ilmu pengetahuan, dan upaya menyatukan umat. Hal ini diungkap Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kegiatan Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia di Kota Semarang, akhir pekan ini.
“Sejak masa lampau, hisab dan rukyat sudah menjadi bagian penting dari kehidupan umat Islam di Indonesia. Sejarah mencatat bagaimana tradisi ini berkembang, bertransformasi, dan akhirnya menjadi pedoman resmi dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” ujar Tim Hisab Rukyat Kemenag Ahmad Izzudin.
Penggunaan hisab dan rukyat di Indonesia sudah tercatat sejak era Kesultanan Demak. Saat itu, tokoh seperti Tumenggung Ario Purbaningrat berupaya menengahi perbedaan di kalangan masyarakat muslim dengan mengadakan halaqah ulama.
Hasil perhitungan dan pengamatan kemudian disampaikan ke bupati untuk diumumkan dengan menabuh bedug dan menyalakan mercon. Tradisi serupa masih terjaga hingga kini, salah satunya melalui ritual Ndandangan di Kudus yang telah berlangsung sejak 1549.
Dari Tradisi ke Regulasi
Setelah kemerdekaan, kewenangan penetapan awal bulan hijriah resmi berada di bawah Kemenag. Melalui Direktorat Bimbingan Badan Peradilan Agama (Ditbinbapera), kemudian dibentuk Badan Hisab Rukyat pada 1972.
