Yang pasti, tambah Nicolas, OM tengah berhasil mengedarkan/mengantar sejumlah paket ganja kering ini sejak bulan Juni sebanyak 1 kali, Juli 1 kali, dan Agustus 3 kali.
“Transaksinya sudah sebanyak 253 kg ganja, jadi sebelumnya sejumlah paketan ganja itu lolos. Sampai tersangka OM dibekuk tanggal 25 Agustus,” tegas Nicolas.
Pengakuan OM, dari hasil penjualan per paket gania dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. Jika dia berhasil menjual 1 paket besar ganja seharga Rp 3,5 juta.
“Upah itu untuk memenuhi ekonomu kebutuhan sehari-hari, menafkahi hidupnya sendiri dan keluarga”.
Atas keterlibatan kasus narkotika itu, tersangka OM dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
“Hukuman mati maksimal dan atau penjara seumur hidup. Karena tersangka sudah beberapa kali mengedarkan narkotika dan itu semua lolos,” tegas Kapolres Jaksel. (Joesvicar Iqbal)
