Ia menambahkan, terdapat dua skema dasar yang bisa dipilih pekerja mandiri. Pertama, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Kedua, program JKK, JKM, ditambah tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan. “Dengan iuran Rp36.800 per bulan, pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga memiliki tabungan untuk hari tua. Inilah bentuk perlindungan menyeluruh yang bisa dimanfaatkan pekerja mandiri,” pungkas Andry. (Msb/Dani)
