Usulan “Bulog Perumahan” ini, lanjut Fahri, akan berperan sebagai tangan negara yang menyerap rumah subsidi dari produsen resmi yang telah mengantongi izin pemerintah.
Bukan hanya memberi kepastian pasar bagi pengembang, tapi juga menekan harga lewat Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tanpa membuat produsen tekor.
Satu ide yang menjanjikan keseimbangan: keadilan bagi rakyat kecil, dan kepastian usaha bagi pengembang.
Namun, semua ini tidak akan berarti tanpa data yang kuat dan sistem yang adil. Di sinilah kata Fahri, peran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci.
“Kita ingin sistem antrean yang digital, transparan, dan berbasis data. Bukan karena kedekatan dengan pejabat, bukan karena ‘like or dislike’, tapi karena sistem yang jujur,” tegas Fahri.
Dalam dunia yang penuh kepentingan, Fahri mencoba menawarkan sistem yang membebaskan rumah dari sekadar menjadi komoditas.
Rumah, dalam pandangannya, bukan sekadar tempat tinggal—tetapi hak dasar, yang harus diakses dengan sistem yang waras dan manusiawi. Maka, lanjut dia, keterlibatan Kementerian BUMN begitu penting, hal ini sejalan dengan usulan pembuatan lembaga semacam Perum Bulog sebagai offtaker perumahan subsidi yang berasal dari perusahaan pelat merah.
