UU tersebut memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” ungkapnya.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” katanya. (far)
