IPOL.ID – Beredar isu yang menyebutkan dokter di klinik maupun puskesmas hanya menerima bayaran Rp1.000 hingga Rp2.000 per pasien. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menegaskan sistem pembayaran tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak dilakukan berdasarkan jumlah pasien yang datang.
Skema pembayaran dilakukan melalui mekanisme kapitasi, yakni pembayaran tetap setiap bulan, terlepas dari jumlah pasien yang datang berobat.
Diah menyatakan gaji dokter dan tenaga kesehatan di FKTP bukan dibayar oleh BPJS Kesehatan secara langsung, melainkan menjadi kewenangan manajemen masing-masing klinik atau puskesmas.
“Yang dibayarkan BPJS Kesehatan adalah kapitasi kepada fasilitas kesehatan. Dari dana itu, manajemenlah yang mengatur pembagian untuk operasional dan tenaga kesehatannya,” terangnya, Rabu (20/8/2025).
Tarif kapitasi merupakan pembayaran tetap per kapita yang diberikan BPJS Kesehatan setiap bulan kepada FKTP. Pembayaran ini dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas tersebut, dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
