Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar
Headline

Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar

Farih
Farih Published 20 Aug 2025, 10:15
Share
5 Min Read
Ilustrasi dokter. Foto Freepik
Ilustrasi dokter. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Beredar isu yang menyebutkan dokter di klinik maupun puskesmas hanya menerima bayaran Rp1.000 hingga Rp2.000 per pasien. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menegaskan sistem pembayaran tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak dilakukan berdasarkan jumlah pasien yang datang.

Skema pembayaran dilakukan melalui mekanisme kapitasi, yakni pembayaran tetap setiap bulan, terlepas dari jumlah pasien yang datang berobat.

Diah menyatakan gaji dokter dan tenaga kesehatan di FKTP bukan dibayar oleh BPJS Kesehatan secara langsung, melainkan menjadi kewenangan manajemen masing-masing klinik atau puskesmas.

Baca Juga

BPJS Kesehatan menghadirkan program “BPJS Menyapa” sebagai ruang menyerap aspirasi dan respons cepat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di SMA 8 Jakarta pada Senin (20/4/2026) pagi. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa
Kepesertaan PBI JK Non Aktif? Ini Cara Cek dan Aktivasinya!
BPJS Kesehatan Bantu Pasien Hemodialisa Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya

“Yang dibayarkan BPJS Kesehatan adalah kapitasi kepada fasilitas kesehatan. Dari dana itu, manajemenlah yang mengatur pembagian untuk operasional dan tenaga kesehatannya,” terangnya, Rabu (20/8/2025).

Tarif kapitasi merupakan pembayaran tetap per kapita yang diberikan BPJS Kesehatan setiap bulan kepada FKTP. Pembayaran ini dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas tersebut, dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, dokter, gaji dokter
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto Parlementaria Legislator Soroti Lonjakan PBB, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Next Article Group CEO BRI Hery Gunardi. Foto: Dok BRI Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius Dari Euromoney Awards for Excellence 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?