Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar
Headline

Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar

Farih
Farih Published 20 Aug 2025, 10:15
Share
5 Min Read
Ilustrasi dokter. Foto Freepik
Ilustrasi dokter. Foto: Freepik
SHARE

Besaran tarif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan bervariasi, tergantung jenis fasilitas dan kualitas layanannya.

Lebh rinci, untuk puskesmas tarif kapitasi antara Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, klinik pratama atau yang setara Rp9.000 hingga Rp16.000 per peserta per bulan dan untuk praktik dokter mandiri sebesar 8.300 sampai dengan Rp15.000.

Penetapan tarif ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kelengkapan sarana-prasarana, kualitas pelayanan, dan ketersediaan tenaga kesehatan. Semakin baik fasilitasnya, semakin tinggi tarif yang diterima.

Sebagai contoh, sebuah klinik dengan 10.000 peserta terdaftar dan tarif Rp9.000 akan menerima pembayaran Rp90.000.000 setiap bulan.

Baca Juga

BPJS Kesehatan menghadirkan program “BPJS Menyapa” sebagai ruang menyerap aspirasi dan respons cepat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di SMA 8 Jakarta pada Senin (20/4/2026) pagi. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa
Kepesertaan PBI JK Non Aktif? Ini Cara Cek dan Aktivasinya!
BPJS Kesehatan Bantu Pasien Hemodialisa Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya

Jumlah tersebut tetap dibayarkan meski kunjungan pasien sedikit, karena hitungan berdasarkan peserta terdaftar, bukan jumlah kedatangan pasien.

Menurut Diah, sistem kapitasi bertujuan menjaga kestabilan dana operasional fasilitas kesehatan. Dengan begitu, layanan tetap tersedia, mulai dari tenaga medis, obat, hingga sarana penunjang, tanpa bergantung pada ramainya pasien yang berobat.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, dokter, gaji dokter
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto Parlementaria Legislator Soroti Lonjakan PBB, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Next Article Group CEO BRI Hery Gunardi. Foto: Dok BRI Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius Dari Euromoney Awards for Excellence 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?