Besaran tarif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan bervariasi, tergantung jenis fasilitas dan kualitas layanannya.
Lebh rinci, untuk puskesmas tarif kapitasi antara Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, klinik pratama atau yang setara Rp9.000 hingga Rp16.000 per peserta per bulan dan untuk praktik dokter mandiri sebesar 8.300 sampai dengan Rp15.000.
Penetapan tarif ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kelengkapan sarana-prasarana, kualitas pelayanan, dan ketersediaan tenaga kesehatan. Semakin baik fasilitasnya, semakin tinggi tarif yang diterima.
Sebagai contoh, sebuah klinik dengan 10.000 peserta terdaftar dan tarif Rp9.000 akan menerima pembayaran Rp90.000.000 setiap bulan.
Jumlah tersebut tetap dibayarkan meski kunjungan pasien sedikit, karena hitungan berdasarkan peserta terdaftar, bukan jumlah kedatangan pasien.
Menurut Diah, sistem kapitasi bertujuan menjaga kestabilan dana operasional fasilitas kesehatan. Dengan begitu, layanan tetap tersedia, mulai dari tenaga medis, obat, hingga sarana penunjang, tanpa bergantung pada ramainya pasien yang berobat.
