Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejatisu Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kejatisu Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan ke Penjara
Nusantara

Kejatisu Jebloskan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan ke Penjara

Yudha
Yudha Published 30 Aug 2025, 11:55
Share
2 Min Read
Delapan tersangka korupsi berjamaah proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 43 miliar. Foto: Seksi Penkum Kejatisu
Delapan tersangka korupsi berjamaah proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 43 miliar. Foto: Seksi Penkum Kejatisu
SHARE

Namun Dinas PUPR Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.

Husairi melanjutkan, perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” tutur Husairi. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum Harli Siregar Terbang ke Sumut, Ditunjuk Jadi Kajati
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Harli Siregar, Kajati Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan, M Husairi, Plh Kasipenkum Kejatisu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article R Haidar Alwi Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Next Article Direktur Perencanaan dan Pengembangan PLN Icon Plus, Aditya Syarief Darmasetiawan mengatakan hadirnya layanan HCS Ultima ini diharapkan dapat menjadi pilihan utama pelanggan dalam melakukan pengisian daya kendaraan listriknya. Foto: Dok PLN Tingkatkan Layanan EV, PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?