IPOL.ID – Pemerintah didorong untuk meninjau ulang skema pemungutan royalti musik yang saat ini berlaku. Pasalnya, aturan yang ada berpotensi memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyatakan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) penting. Namun saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. Terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” kata Evita dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Polemik mengenai royalti musik mencuat kembali setelah penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan lebih ketat.
