“Dalam situasi ekonomi yang menantang akibat berbagai faktor, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung tanpa bentuk rekaman atau komersialisasi produk berpotensi menimbulkan keresahan,” imbuhnya.
Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan UMKM ini juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI. Menurut Evita, LMKN dan pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.
“Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut. Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah,” kata dia.
Evita menyarankan LMKN bersama Kementerian terkait dan DPR menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.
Menurutnya, pengusaha kafe kecil yang sekadar memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi harus dibedakan dengan event organizer skala besar atau media komersial.

