IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Seorang saksi di antaranya adalah mantan Analis Kebijakan Haji Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Muhyi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Sedangkan seorang saksi lainnya yang akan diperiksa juga dalam kasus tersebut yaitu Ismail Adnan selaku pihak dari Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour.
Namun demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
