Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sosialisasi MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa untuk Take Over KPR Bunga Terjangkau ke Beberapa Perusahaan Platinum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sosialisasi MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa untuk Take Over KPR Bunga Terjangkau ke Beberapa Perusahaan Platinum
Ekonomi

Sosialisasi MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa untuk Take Over KPR Bunga Terjangkau ke Beberapa Perusahaan Platinum

Iqbal
Iqbal Published 29 Aug 2025, 13:40
Share
4 Min Read
ms
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta memiliki rumah layak huni melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga kompetitif, tenor panjang, dan persyaratan mudah.

BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan yang tidak hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah pertama, tetapi juga fasilitas take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank asal ke bank yang bekerja sama. Program ini ditujukan untuk meringankan beban bunga peserta yang sudah mencicil rumah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menjelaskan keunggulan MLT perumahan adalah penerapan bunga yang jauh lebih ringan. “Kalau kita lihat BI 7-Day Reverse Repo Rate saat ini kan 5 persen ditambah 3,5 persen, jadi bunga KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan hanya 8,5 persen, jadi lebih hemat dibandingkan bunga KPR umum yang saat ini bisa mencapai 13 persen,” ungkap Multanti.

Dengan skema tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan take over kredit akan mendapatkan suku bunga lebih rendah dibandingkan KPR di bank sebelumnya. “Kenapa suku bunga bisa lebih murah, itu karena BPJS Ketenagakerjaan yang membayarkan selisih bunga kepada peserta melalui persetujuan program MLT perumahan yang diajukan,” sebut Multanti.
Multanti menegaskan, agar dapat mengajukan take over KPR, peserta harus memastikan bahwa bank yang dipilih merupakan bank kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Daftar bank tersebut dapat diakses melalui aplikasi JMO maupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. “Semua proses bisa dilakukan secara digital lewat JMO sehingga lebih mudah diakses pekerja,” kata Multanti.
Syarat pengajuan antara lain peserta merupakan WNI minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta tertib administrasi dan iuran. Peserta juga harus memastikan fasilitas KPR yang akan dialihkan merupakan kredit rumah pertama di bank sebelumnya, memiliki riwayat pembayaran angsuran lancar, serta dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon. “Peserta juga wajib mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan agar pengajuan dapat diproses,” jelas Multanti.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, kpr, manfaat layanan tambahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta raih 5 penghargaan di BAZNAS Award 2025. (dok. BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI) BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Bakal Periksa Eks Analis Kemenag dan Pihak Maktour Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260610 WA0046
Ekonomi

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Kriminal
Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup
10 Jun 2026, 22:30
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?