Untuk dokumen, peserta wajib menyiapkan KTP, KK, NPWP, buku nikah atau akta cerai, slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja, rekening koran, serta copy sertifikat, IMB, dan PBB rumah. “Semua dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh pihak bank dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum take over diproses,” ujar Multanti.
Program take over melalui MLT ini memiliki plafon maksimal sebesar Rp500 juta atau sama dengan plafond kredit di bank sebelumnya. Peserta juga mendapatkan keuntungan tambahan berupa bebas biaya provisi dan administrasi. “Selain bunganya lebih rendah, peserta juga bisa menikmati suku bunga yang stabil dan tidak terbebani biaya tambahan,” terang Multanti.
Untuk mengajukan, peserta perlu mengunduh aplikasi JMO, lalu masuk ke fitur “Fasilitas Perumahan” dan memilih opsi “Kredit Kepemilikan Rumah”. Selanjutnya, peserta memilih bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen pendukung. “Setelah data lengkap dan dokumen terunggah, peserta cukup klik submit untuk melanjutkan proses,” kata Multanti.
