IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain Rudy, KPK sejatinya juga menetapkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim.
Namun, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy di Surabaya, Jatim, pada Kamis (21/8/2025). Setelah dijemput paksa, Rudy langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
