Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025, Sekarsari Karika Putri selaku Subkoordinator dan Supriadi selaku Koordinator.
Lalu, Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Mika Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Para tersangka itu diduga terlibat kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk kepentingan penyidikan, 11 tersangka itu kemudian langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK. (Yudha Krastawan)

