IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) yang meluncurkan program Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
Program ini bertujuan mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Utara untuk mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, baby sitter, serta pekerja rentan lainnya sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menyebut peluncuran gerakan Sertakan akan menjadi pemicu bagi instansi pemerintah maupun perusahaan lain untuk menerapkan langkah serupa. Ia menekankan, program ini merupakan bentuk nyata solidaritas ASN serta pekerja formal untuk membantu perlindungan pekerja informal. “Melalui gerakan ini, kita bisa bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja informal,” ujar Mu’minati.
Menurut Mu’minati, cakupan program Sertakan tidak hanya untuk ART, tetapi juga bisa menyasar pekerja lain yang rentan secara ekonomi. “Seperti tukang bangunan, penjaga keamanan, petugas sampah, pedagang keliling, pengamen, hingga pemulung, semua bisa dibantu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mu’minati.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mu’minati menegaskan, manfaat yang diberikan sangat besar dibandingkan biaya iuran. “Ada pekerja yang mengalami kecelakaan dengan biaya pemulihan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu biayanya dari mana?” kata Mu’minati.
Selain perlindungan JKK dan JKM, peserta juga berhak mendapatkan santunan bagi ahli waris. “Untuk meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai 48 kali upah terdaftar. Sementara untuk meninggal karena sakit, ahli waris bisa mendapat Rp42 juta jika kepesertaan lebih dari tiga bulan. Bila belum, tetap mendapat santunan pemakaman Rp10 juta,” ungkap Mu’minati.
Ia menambahkan, dengan bantuan program Sertakan pekerja rentan juga berhak atas manfaat beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. “Beasiswa ini berlaku sejak TK hingga lulus perguruan tinggi,” kata Mu’minati.
Mu’minati turut menyarankan agar ART maupun pekerja rentan didaftarkan dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT). “Hanya dengan menambah Rp20 ribu, total iuran menjadi Rp36.800 per bulan, sudah termasuk tiga program sekaligus,” jelasnya.
Ia berharap inisiatif Pemkot Jakarta Utara dapat ditiru oleh instansi pemerintah lain, BUMN, maupun swasta. “Langkah ini menunjukkan kepedulian nyata dalam memperluas akses jaminan sosial ke seluruh segmen pekerja,” pungkas Mu’minati.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan program Sertakan merupakan langkah nyata melindungi pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan Jamsostek. “Kami sangat mendukung dan berbahagia dengan adanya program Sertakan. Program ini menyasar pekerja rumah tangga maupun pekerja informal lain yang selama ini belum terjangkau sosialisasi,” ujar Hendra.
Peluncuran program Sertakan ditandai dengan penyerahan kartu simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Hendra kepada perwakilan ART, di sela Bazar UMKM bertema Primadona Jakarta Utara yang digelar di halaman kantor wali kota. Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) serta pejabat BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara. “Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi sarana sosialisasi yang efektif,” kata Hendra.
Hendra juga mengimbau warga Jakarta Utara yang memiliki ART maupun pekerja rentan di sekitar rumah untuk segera mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, ia meminta Forkopimko Jakarta Utara untuk turut menginisiasi program Sertakan di lingkungan masing-masing. (msb/dani)
