IPOL.ID- Geger di media sosial soal royalti yang harus dibayarkan restoran atau tempat makan kepada pencipta lagu atau musisi ketika memainkan lagu. Menanggapi hal tersebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan klarifikasi atas pernyataan mengenai pembayaran royalti hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
LMKN menegaskan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut kini berstatus public domain, yang berarti tidak ada lagi kewajiban pembayaran royalti hak cipta kepada ahli waris atau pihak mana pun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, Klarifikasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 28 Ayat (1). Menurut Yessi, perlindungan hak cipta suatu karya, termasuk lagu, berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
“Terkait dengan lagu ‘Indonesia Raya’ ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” jelas Yessi, pada Kamis (7/8/2025).
