Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
News

Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2025, 10:58
Share
4 Min Read
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
SHARE

Hak terkait ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014, adalah hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Jadi, penyanyi atau produser yang merekam ulang “Indonesia Raya” dengan aransemen baru dapat menerima royalti dari penggunaan aransemen tersebut. Masa berlaku hak terkait ini mencapai 50 tahun sejak tanggal pengumuman.

Aturan Ketat Penggunaan Lagu Kebangsaan

Meskipun statusnya public domain, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini melarang penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial, termasuk iklan, atau mengubah nada, irama, dan liriknya dengan maksud buruk. “Setiap orang dilarang untuk menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial,” bunyi Pasal 64 (c) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. UU tersebut menetapkan sanksi pidana yang berat. Pelaku yang sengaja mengubah lagu “Indonesia Raya” dengan maksud menghina atau merendahkan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penggunaan untuk iklan komersial dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga

Jemaah Nyanyi Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Sumber Facebook Rumbiya Cagat
MUI Sebut Menyanyi Indonesia Raya sebelum Tarawih Lecehkan Agama
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Royalti, Berstatus Public Domain, lagu indonesia raya, Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Hadapi Vietnam di Laga Perdana Kejuaraan Dunia Bola Voli Wanita U-21 2025
Next Article Logo liga 3 Terungkap, Masih Ada Tim Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Nunggak Gaji Pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?