Hak terkait ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014, adalah hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Jadi, penyanyi atau produser yang merekam ulang “Indonesia Raya” dengan aransemen baru dapat menerima royalti dari penggunaan aransemen tersebut. Masa berlaku hak terkait ini mencapai 50 tahun sejak tanggal pengumuman.
Aturan Ketat Penggunaan Lagu Kebangsaan
Meskipun statusnya public domain, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini melarang penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial, termasuk iklan, atau mengubah nada, irama, dan liriknya dengan maksud buruk. “Setiap orang dilarang untuk menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial,” bunyi Pasal 64 (c) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. UU tersebut menetapkan sanksi pidana yang berat. Pelaku yang sengaja mengubah lagu “Indonesia Raya” dengan maksud menghina atau merendahkan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penggunaan untuk iklan komersial dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
