W.R. Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938, sehingga hak ciptanya telah berakhir. Konsekuensinya, ahli waris W.R. Supratman tidak lagi memiliki hak ekonomi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, hak moral W.R. Supratman sebagai pencipta lagu tetap harus dihormati.
“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” ungkapnya.
Hal ini memastikan nama sang maestro tetap diabadikan dan diakui sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia. Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Terkait. Meskipun lagu “Indonesia Raya” bebas royalti, LMKN menjelaskan adanya perbedaan antara hak cipta dan hak terkait.
Lanjut Yessi memaparkan bahwa siapa pun bisa membuat rekaman baru dari lagu ini tanpa membayar royalti kepada pencipta. Namun, jika ada aransemen atau rekaman baru, aranjer (penata musik), musisi, dan produser yang terlibat dalam rekaman tersebut berhak mendapatkan perlindungan atas karya mereka.
”Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagi untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” ujar Yessi.
