Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
News

Lagu ‘Indonesia Raya’ Berstatus Public Domain, Bebas Royalti Namun Tidak untuk Tujuan Komersial

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2025, 10:58
Share
4 Min Read
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
Lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Foto: Tangkap layar X @sar
SHARE

W.R. Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938, sehingga hak ciptanya telah berakhir. Konsekuensinya, ahli waris W.R. Supratman tidak lagi memiliki hak ekonomi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, hak moral W.R. Supratman sebagai pencipta lagu tetap harus dihormati.

“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” ungkapnya.

Hal ini memastikan nama sang maestro tetap diabadikan dan diakui sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia. Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Terkait. Meskipun lagu “Indonesia Raya” bebas royalti, LMKN menjelaskan adanya perbedaan antara hak cipta dan hak terkait.

Lanjut Yessi memaparkan bahwa siapa pun bisa membuat rekaman baru dari lagu ini tanpa membayar royalti kepada pencipta. Namun, jika ada aransemen atau rekaman baru, aranjer (penata musik), musisi, dan produser yang terlibat dalam rekaman tersebut berhak mendapatkan perlindungan atas karya mereka.

Baca Juga

Jemaah Nyanyi Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Sumber Facebook Rumbiya Cagat
MUI Sebut Menyanyi Indonesia Raya sebelum Tarawih Lecehkan Agama

”Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagi untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” ujar Yessi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Royalti, Berstatus Public Domain, lagu indonesia raya, Namun Tidak untuk Tujuan Komersial
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Hadapi Vietnam di Laga Perdana Kejuaraan Dunia Bola Voli Wanita U-21 2025
Next Article Logo liga 3 Terungkap, Masih Ada Tim Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Nunggak Gaji Pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?