IPOL.ID – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak
Pencabutan izin tambang PT Position. Mereka menduga adanya korupsi serta perizinan yang melibatkan penyelengegara mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan seruan mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur.
Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan,” ujar koordinator lapangan Alfian Sangaji di Jakarta, Senin (11/08/2025).
Dikatakan Alfian, setidaknya ada beberapa poin penting pelanggaran yang dilakukan oleh PT Position. Di antaranya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku. “Terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai,” tegas dia.
