“Lebih ironis lagi, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Kami memandang APH daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Masyarakat sipil Halmahera Timur menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang.
Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tutup Alfian.
