Hal lain yang dilanggar adalah, terjadinya kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal. “Hal ini mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan,” kata Alfian Sangaji.
Poin terakhir atau kelima, lanjutnya, adalah potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
“Adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara, kami mendesak agar KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.
Alfian mengaku, dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
