Poin penting lainnya adalah aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam di daerah-daerah embarkasi dengan mayoritas non-muslim.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi. Selain itu, kuota haji tingkat kabupaten/kota kini akan ditetapkan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur. (far)
