IPOL.ID – Sebanyak 1.882 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta, mendapatkan remisi bertepatan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dari jumlah itu, 48 narapidana dinyatakan bebas, di antaranya, 41 orang yang langsung bebas karena pengurangan hukuman, 2 orang bebas murni, serta 5 orang melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian remisi diberikan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengungkapkan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri khusunya di momen kemerdekaan,” kata Wachid di Rutan Cipinang, Minggu (17/8/2025).
Pihaknya berharap Warga Binaan yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
