Untuk mendukung tugas ini, akan dibentuk sub-komite teknis yang fokus pada bidang-bidang spesifik. Selain itu, sebuah platform daring akan dibuat untuk menampung masukan dari publik.
Konstitusi sementara ini diharapkan akan menjadi landasan bagi sistem pemerintahan yang demokratis.
“Konstitusi ini akan meletakkan fondasi bagi sistem pemerintahan yang demokratis yang didasarkan pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak-hak dan kebebasan publik, serta transfer kekuasaan secara damai,” tulis Wafa, dilansir Anadolu, Selasa (19/8).
Langkah ini diambil di tengah upaya internasional yang berkelanjutan untuk mengamankan gencatan senjata di Gaza, menyusul perang brutal yang telah berlangsung selama dua tahun.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga dijadwalkan akan mengadakan Sidang Umum pada September, di mana beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, telah mengisyaratkan rencana untuk mengakui negara Palestina.
Sebelumnya, Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengakui Palestina dan memastikan gencatan senjata di Gaza.
