Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Dibekuk Polisi 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Dibekuk Polisi 
Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras di Tanjung Priok Dibekuk Polisi 

Farih
Farih Published 04 Aug 2025, 22:25
Share
2 Min Read
Polisi mengamankan terduga pelaku penyiram air keras, Minggu (3/8/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram@jakut24jam
Polisi mengamankan terduga pelaku penyiram air keras, Minggu (3/8/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram@jakut24jam
SHARE

Erick menegaskan sebelum terjadi penyiraman air keras itu, kelompok siswa berjumlah sekitar 10 remaja dari SMK kawasan Koja ini berkeliling mencari lawan untuk diajak tawuran.

“Karena tidak ketemu lawan, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berbonceng tiga menumpang kendaraan bermotor. Spontan para pelaku memepet kendaraan ditumpangi korban hingga terjatuh. Pelaku lalu menyiramkan air keras,” katanya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Sedangkan untuk para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Priok.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kepada pelaku-pelaku dan tentunya gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi, atau penahanan,” tegas Erick.

Baca Juga

Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
2 Pekan di HCU, KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Sangat Tidak Baik-Baik Saja

Sementara, dalam kasus penyiraman air keras melibatkan para remaja yang rata-rata usianya di bawah umur tersebut pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan oleh petugas Bapas. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air keras, tanjung priok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Garap Eks Direktur Istaka Karya Terkait Proyek Infrastruktur di Sumsel
Next Article Kabag Umum Setwan DPRD DKI Jakarta, Asril. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta Asril Pastikan Pemecatan PJLP Robinson Sudah Sesuai Prosedur

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?