Lebih jauh, Tetty menjelaskan cakupan program Sertakan tidak hanya terbatas pada ART, melainkan juga pekerja rentan lain.
“Seperti tukang bangunan, penjaga keamanan, petugas sampah, pedagang keliling, pengamen, hingga pemulung, semua bisa dibantu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tetty.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Tetty, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan biaya iuran.
“Ada pekerja yang mengalami kecelakaan dengan biaya pemulihan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” kata Tetty.
Selain itu, peserta berhak atas santunan bagi ahli waris. “Untuk meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan mencapai 48 kali upah terdaftar. Sementara untuk meninggal karena sakit, ahli waris bisa mendapat Rp42 juta jika kepesertaan lebih dari tiga bulan. Bila kurang, tetap mendapat santunan pemakaman Rp10 juta,” terang Tetty.
Ia juga menambahkan, pekerja rentan berhak atas manfaat beasiswa untuk dua anak jika orang tua meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. ”Beasiswa ini berlaku sejak TK hingga lulus perguruan tinggi,” ujar Tetty.

