Tetty menyarankan agar ART maupun pekerja rentan turut didaftarkan dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT). “Hanya dengan menambah Rp20 ribu, total iuran menjadi Rp36.800 per bulan, sudah termasuk tiga program sekaligus,” jelas Tetty.
Ia berharap inisiatif Pemkot Jakarta Utara dapat ditiru instansi lain, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta. “Langkah ini menunjukkan kepedulian nyata dalam memperluas akses jaminan sosial ke seluruh segmen pekerja,” pungkas Tetty.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan program Sertakan menjadi langkah nyata melindungi pekerja informal yang belum tersentuh Jamsostek.
“Kami sangat mendukung dan berbahagia dengan adanya program Sertakan. Program ini menyasar pekerja rumah tangga maupun pekerja informal lain yang selama ini belum terjangkau sosialisasi,” ujar Hendra.
Pencanangan program Sertakan ditandai penyerahan kartu simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Hendra kepada perwakilan ART, di sela Bazar UMKM bertema Primadona Jakarta Utara yang digelar di halaman kantor wali kota. Acara turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) serta pejabat BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara.

