IPOL.ID- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) mencurigai satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 terparkir selama dua hari di trotoar depan Kantor Kecamatan Pulo Gadung, tidak diambil-ambil oleh pemiliknya.
Petugas Satpol PP Kecamatan Pulo Gadung bernama Andik kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pulo Gadung. Lantas laporan atas temuan unit motor Yamaha Mio warna kuning hitam dengan nomor polisi T 5809 XH itu ditindak lanjuti aparat polisi setempat.
Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Suroto mengatakan, awalnya ada laporan warga ke Mapolsek Pulo Gadung terkait temuan sepeda motor merek Yamaha Mio bernopol T 5809 XH terparkir di trotoar di Jalan Bekasi Timur, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung.
“Motor itu sudah dua hari terparkir di trotoar dan tidak diambil-ambil oleh pemiliknya. Bahkan ketika itu tidak diketahui siapa pemilik kendaraan roda dua ini,” kata Kompol Suroto di Mapolsek Pulo Gadung, Rabu (13/8/2025) siang.
Lalu anggota Polsek Pulo Gadung mengamankan motor Yamaha Mio tersebut untuk dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan plat nopol motor tersebut.
